Desa memiliki empat kewenangan yakni kewenangan berdasarkan hak asal usul (rekognisi), kewenangan lokal berskala Desa (subsidiarity), kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah dapat berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diamanahkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa harus digunakan bagi kepentingan pembangunan kawasan perdesaan. Pemerintah Desa wajib memenuhi pelayanan dasar dan lingkungan yang baik untuk memenuhi kebutuhan primer masyarakat. Pembangunan Desa haruslah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Pembangunan Desa, harus memperhatikan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Pembangunan sedapat mungkin mencegah dampak sosial dan lingkungan yang merugikan sebagian dan/atau seluruh Desa.


Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa menjadi kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembangunan Desa. Pemanfaatannya harus dilaksanakan dengan prinsip pelestarian lingkungan dalam upaya pembangunan berkelanjutan8 . Kemudian dalam menjalankan kewenangan pengelolaan hutan Desa yang diperoleh dari Pemerintah Pusat prinsip tersebut juga harus tetap ditegakkan. Kewenangan ini memberikan mandat kepada Desa untuk mengelola dan memanfaatkan hutan Desa untuk kesejahteraan warga. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada lembaga kemasyarakatan Desa. Penunjukan institusi ini ditetapkan dengan Peraturan Desa. Lembaga tersebut harus melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.


Selain kewenangan yang telah disebutkan di atas, Desa juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kewenangan ini diperoleh sebagai konsekwensi dari pengakuan negara atas hak asal usul dan hak tradisional Desa. Hak dan kewenangan tersebut dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Pengakuan dan penghormatan atas kewenangan Desa tersebut, karena keberagaman yang sudah melekat dimiliki Desa sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (rekognisi). Adapun kewenangan yang dimiliki oleh Desa yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa meliputi kewenangan di bidang urusan pemerintah Desa yaitu pada penyelenggaraan pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.


Kewenangan Desa Menurut UU No 6 Tahun 2014, diatur dalam pasal 18 hingga pasal 22. Landasan yang sudah cukup kuat tersebut dilengkapi dengan Peraturan Pelaksanaan tentang Desa sebagaimana PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 khususnya pasal 33 hingga pasal 39, juga memberikan jaminan terkait kewenangan Desa tersebut. Bahkan pedoman kewenangan Desa diatur secara khusus dalam Peraturan Mentri Desa dan Transmigrasi yakni Permendes Nomor 1 tahun 2015.


Sebagai penunjang untuk melaksanakan kewenangannya, maka Desa membentuk kelembagaan Desa. Kelembagaan Desa terdiri atas, Pemerintah Desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa sebagai pembantu Kepala Desa terdiri Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang lebih jauh bisa dilihat dalam Permendagri, Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja pemerintah Desa.


Kelembagaan Desa yang lain juga memiliki fungsi dan tugas dalam pembangunan Desa. Misalnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas dalam menyutujui kebijakan, mengawasi jalannya pemerintah Desa dan menampung aspirasi warga. Sementara Lembaga Kemasyarakatan Desa (RT/RW, PKK, LPMD, Karangtaruna, Posyandu dll), memiliki tugas untuk membantu pemerintah Desa sekaligus sebagai Stake Holder Pembangunan Desa. Sementara Lembaga Adat, merupakan mitra Lembaga Masyarakat dan pelaksana Pemberdayaan Masyarakat.


Semua yang ada dalam struktur kelembagaan Desa, baik Pemerintah Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).


Disarikan dari Sumber buku Mewujudkan Desa Inkusif***