Peran Pemerintah Desa, atau Aparatur Pemerintahan (Ratu)

Pemerintah desa sebagai unit lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan sungguh-sungguh dan mampu mengubah taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih sejahtera, adil, tenteram, aman, dan damai. Penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah dan pemerintahan desa merupakan unit terdepan (ujung tombak) dalam pelayanan kepada masyarakat menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program. Karena itu upaya untuk memperkuat desa merupakan langkah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah.



Tugas pemerintah desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah harus memerankan tugas pemerintah desa yang dimaksud. Ada beberapa peranan pemerintah desa sebagai pelaksanaan pemerintahan desa sebagai berikut:

    • Peranan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Keuangan, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa, pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengenai pelaporan keuangan desa menjelaskan bahwa kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun. Selanjutnya mengenai pertanggungjawaban dijelaskan bahwa kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud ialah yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kemudian laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Media informasi sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, Website, Medsos dan media informasi lainnya. Selain itu, laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dan disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
    • Peranan pemerintah desa menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Peran pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat adalah pembangunan jembatan desa sebagai penghubung desa yang lainnya, seperti pos kamling, pembuatan waduk, kantor desa, dan sebagainya. Pemerintah desa menggerakkan partisipasi masyarakat dalam musyawarah mufakat untuk pembangunan, yang akhirnya dalam pelaksanaannya masyarakat secara semangat gotong-royong kerja bakti dalam pembangunan tersebut yang telah menjadi suatu kesepakatan bersama. Hak ini berarti masyarakat terlibat aktif dalam pelaksanaan pembangunan di desa secara keseluruhan dari tahap awal sampai tahap akhir pembangunan. Semua partisipasi masyarakat dapat dilihat dari kesediaan memberikan waktu untuk mengikuti musyawarah, partisipasi dalam bentuk uang, dan partisipasi dalam bentuk tenaga. Peran pemerintah sebagai penggerak, perencana, motivator, dan pelopor. Pemerintah sebagai penggerak yakni menggerakkan masyarakatnya untuk berpartisipasi aktif dalam musyawarah penetapan (pikiran), tetapi juga sebagai perencana yaitu pemerintah melibatkan masyarakat untuk merencanakan sesuatu, sebagai motivator yakni memotivasi masyarakat lewat memberikan pandangan-pandangan ke depan terkait pembangunan yang akan dilaksanakan, juga menjadi pelopor yaitu pemerintah yang lebih dulu memberikan ide dalam perencanaan, tetapi juga turut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
    • Peranan pemerintah desa untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Pemerintah desa menggerakkan partisipasi masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat dalam berbagai macam program diantaranya adalah menekankan tamu wajib lapor ke Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), gotong-royong dalam pembangunan rumah, pembuatan jembatan, dan meningkatkan jaga malam di setiap RW, serta masih banyak yang lainnya. Semuanya itu untuk menciptakan ketertiban dan keamanan desa.
    • Peranan pemerintah desa untuk pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan adalah sebuah proses menjadi, bukan sebuah proses instan. Sebagai proses, pemberdayaan mempunyai tiga tahapan yaitu penyadaran. Pada tahap penyadaran ini target yang hendak diberdayakan diberi pencerahan dalam bentuk pemberian penyadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai ‘sesuatu’ prinsip dasarnya adalah membuat target mengerti bahwa mereka perlu (membangun “demand”) diberdayakan, dan proses pemberdayaan itu dimulai dari dalam diri mereka (bukan dari orang luar). Pemberdayaan masyarakat desa bertujuan meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan taraf hidupnya. Pemberdayaan masyarakat pedesaan dalam hal pembangunan memberikan ruang kepada masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dalam tiap tahapan pembangunan. Pembangunan partisipatif diharapkan sesuai dengan kebutuhan atau masalah yang dihadapi masyarakat desa.

Menyadari bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan kemasyarakatan  sebagai media untuk mengoperasionalkan apa yang sudah direncanakan, akan berjalan efektif dan akan memberikan manfaat optimal apabila dilakukan secara gotong royong serta dengan penuh semangat kebersamaan (Kolaboratif). Orang Sunda berujar : 

“Kudu silih asah, silih asih, jeung silih asuh”, “Kacai jadi saleuwi, kadarat jadi salogak”, “Sareundeuk saigel, sabobot sapihanean”, “Sabilulungan”, “Rempug jungkung sauyunan”, “Kaluhur jujur ngabantu, kagigir ngais tarapti, ka handap cekas ngabina”.

Melalui spirit ini diharapkan akan tumbuh pemahaman bahwa modal sosial masyarakat merupakan modal utama dalam pembangunan desa, sementara modal finansial yang bersumber dari bantuan pemerintah hanya merupakan modal stimulan.

“Ngahiji Ngurus Desa, Pacantel Keur Pangwangunan”

Diolah dari berbagai sumber*)

*) Oleh : Asep S Jazuli | Warga Desa di Pinggiran Kabupaten Sumedang