Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk melaksanakan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut.

Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Salah satu informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat adalah informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dimana dalam APBDesa tersebut tertuang informasi sumber-sumber Pendapatan Desa serta Belanja dan Pembiayaan Desa setiap tahun.

Salah satu sumber Pendapatan Desa adalah Dana Desa (DD), yang pada tahun 2022 ini penggunaannya diperioritaskan sebesar 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk Ketahanan Pangan, dan 8% untuk Penanganan Covid 19, serta 32% untuk program kegiatan lainnya seperti Pembangunan Infrastruktur, Penyertaan Modal BUMDesa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Masyarakat berhak tahu dan Pemdes Wajib mempublikasikan pengelolaan Dana Desa tersebut.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 dan 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

  1. Pasal 12 ayat 1 : Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  2. Pasal 12 ayat 2 : Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : hasil Musyawarah Desa; dan data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
  3. Pasal 12 ayat 3 : Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
  4. Pasal 13 ayat 1 : Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

 

Baca juga : Kriteria Penerima dan Besaran BLT Dana Desa Tahun 2022, simak penjelasan berikut ini !!! Klik Disini