Ilustrasi desa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Jakarta,CNN Indonesia -- tengah meracik skema laporan pertanggungjawaban yang
lebih sederhana untuk . Hal itu dilakukan agar penyerapan dana desa bisa lebih
optimal dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera
Primanto Bhakti mengungkapkan dana desa tidak boleh digunakan secara sembrono.
Sesuai peruntukannya, dana desa harus dimanfaatkan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat,
dan pemberdayaan masyarakat.
Hanya saja, para pejabat desa ternyata takut memanfaatkan
dana desa lantaran laporan pertanggungjawabannya terlalu rumit. Untuk itu,
pemerintah akan memperbaiki skema pelaporan yang ringkas namun tetap
mencerminkan tata kelola yang baik.
"Kami akan mengupayakan dari sisi simplicity (kesederhanaan) bisa lebih baik, tetapi dari segi tata kelola juga tidak berkurang," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Gedung DPR, Rabu (11/9).
Tak
hanya perbaikan pelaporan, pemerintah juga akan memperbaiki pengelolaan dana
desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga
pendamping, dan penguatan sistem pengawasan.
Pemerintah berharap, selain untuk memberdayakan masyarakat
desa, perangkat desa bisa menggunakan dana desa untuk mengembangkan potensi
ekonomi desa masing-masing.
Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBN) 2020, pemerintah mengusulkan anggaran dana desa naik 2,9 persen
dibandingkan tahun ini, yaitu dari Rp70 triliun menjadi Rp72 triliun.
Dana desa tersebut akan disalurkan kepada 74.954 desa, di
mana setiap desa secara rerata akan menerima Rp961 juta atau lebih tinggi dari
tahun ini yakni Rp934 juta.
Penyaluran dana desa dilakukan Kemenkeu berkoordinasi dengan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri;
dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sumber
: