Picture : freepick.com |
Dana Desa sebagai salah satu sumber
pendapatan Desa, pemanfaatannya atau penggunaannya wajib berdasarkan daftar
kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Tata cara penetapan kewenangan Desa dimaksud
diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya dalam Pasal 37. Tata
cara penetapan kewenangan Desa adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa;
- Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Peraturan Bupati/Wali Kota dimaksud ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ini menjadikan Desa berwenang
mengatur dan mengurus sendiri urusannya, termasuk penggunaan Dana Desa.
Karenanya, kegiatan pembangunan Desa yang
dibiayai Dana Desa harus menjadi bagian dari kewenangan berdasarkan hak asal
usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Idealnya, setiap Desa sudah memiliki
Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala Desa yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, faktanya masih banyak
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan peraturan tentang daftar
kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sehingga
Desa kesulitan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan Desa. Oleh sebab
itu, untuk membantu Desa memprioritaskan penggunana Dana Desa sesuai kewenangan
Desa, dalam Pedoman Umum ini secara khusus dijabarkan contoh-contoh daftar
kewenangan Desa di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang
diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk
membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a. peningkatan kualitas hidup; b. peningkatan kesejahteraan; c. penanggulangan
kemiskinan; dan d. peningkatan pelayanan publik.
Selengkapnya Klik Disini Untuk DownloadPermendesa PDTT RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020.