INSAN DESA INSTITUTE - Penggunaan Dana Desa
diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat karya tunai di
Desa merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan
keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasarkan
pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka
mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
1. Padat karya tunai di
Desa adalah
a. diprioritaskan bagi:
1) anggota keluarga
miskin;
2) penganggur;
3) setengah penganggur;
dan
b. anggota keluarga dengan
balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting);
c. memberikan kesempatan
kerja sementara;
d. menciptakan kegiatan
yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan
pekerjaan yang lama;
e. mekanisme dalam
penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah
Desa;
f. berdasarkan rencana
kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal; dan
g. difokuskan pada
pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam
secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat.
2. Manfaat padat karya
tunai
a. menyediakan lapangan
kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan
balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting);
b. menguatkan rasa
kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
c. mengelola potensi
sumberdaya lokal secara optimal;
d. meningkatkan produktivitas,
pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; dan
e. mengurangi jumlah
penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita
gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting).
3. Dampak
a. terjangkaunya
(aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan
sosial-ekonomi;
b. turunnya tingkat
kemiskinan perdesaan;
c. turunnya tingkat
pengangguran perdesaan;
d. turunnya jumlah balita
kurang gizi di perdesaan; dan
e. turunnya arus migrasi
dan urbanisasi
4. Sifat kegiatan padat
karya tunai
a. swakelola:
1) kegiatan padat karya
tunai di Desa dilaksanakan melalui mekanisme swakelola;
2) sub kegiatan untuk
penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi Desa dapat dipenuhi melalui
kontrak sederhana dengan penyedia barang dan/atau jasa.
b. mengutamakan tenaga
kerja dan material lokal Desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu menyerap
tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
c. Upah tenaga kerja dibayarkan
secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan maka dibayarkan
secara mingguan.
5. Contoh-contoh kegiatan
pembangunan Desa yang menyerap tenaga kerja/padat karya dalam jumlah besar:
a. rehabilitasi irigasi
Desa;
b. rehabilitasi saluran
pengering/drainase Desa;
c. pembersihan daerah
aliran sungai;
d. pembangunan jalan rabat
beton;
e. pembangunan tembok
penahan tanah/talud;
f. pembangunan embung
Desa;
g. penanaman hutan Desa;
h. penghijauan lereng
pegunungan;
i. dll