INSAN DESA INSTITUTE - Prioritas
penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat
Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang
publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan
partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Sarana Publikasi
Prioritas penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
1.
baliho;
2.
papan informasi Desa;
3.
media elektronik;
4.
media cetak;
5.
media sosial;
6.
website Desa;
7.
selebaran (leaflet);
8.
pengeras suara di ruang publik;
9.
media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Apabila
Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/tertulis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.