INSAN DESA INSTITUTE - Bisakah Desa mengembangkan jenis kegiatan Prioritas Dana Desa, selain daftar kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum Prioritas Dana Desa ?
Desa dapat mengembangkan jenis-jenis kegiatan lainnya di luar daftar kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum Prioritas Dana Desa dengan daftar kewenangan Desa.
Namun demikian,
dikarenakan banyak Kabupaten/Kota belum menetapkan daftar kewenangan Desa maka
pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa dibagi
menjadi dua pola sebagai berikut:
Pola
Pertama Jika sudah ada Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa,
maka Desa dalam mengembangkan kegiatan yang diprioritaskan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
- menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul; dan
- menyusun daftar kegiatan yang diprioritaskan dalam lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Pola
Kedua jika belum ada Peraturan Bupati/Wali Kota tentang daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa,
maka Desa dapat mengembangkan jenis kegiatan lainnya untuk dibiayai Dana Desa
dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
- menuangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
- menyusun daftar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa;
- memastikan prioritas penggunaan Dana Desa yang akan dibiayai Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Wali Kota yang diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.
Dari ulasan diatas, dapat
kita simpulkan bahwa desa bisa mengembangkan kegiatan selain yang tertuang
dalam pedoman umum Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dengan catatan kegiatan
dimaksud harus dalam ruang lingkup bidang Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat,
serta bertumpu pada Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala Desa yang telah diatur oleh regulasi pusat maupun daerah
(Bupati/Walikota) ataupun oleh Perdes.
Lalu pertanyaannya adalah
jenis kegiatan apa saja yang termasuk pada Kewenangan Desa berdasarkan hak asal
usul dan kewenangan lokal berskala Desa itu?
Selengkapnya.......
- Klik Disini Untuk DownloadPermendesa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenanganlokal berskala Desa
- Klik Disini Untuk DownloadPermendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
- Klik Disini Untuk DownloadPermendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
- Klik Disini Untuk DownloadPerbup Sumedang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa di Kabupetan Sumedang (Khusus untuk wilayah Kab Sumedang)