INSAN DESA INSTITUTE - Prosedur penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan dan penganggaran Desa. Dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa dissun berdasarkan hasil pembahasan dan dan penyepakatan dalam musyawarah Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari penyusunan RKPDesa dan APBDesa.



Prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:

Tahap Ke-1 : Musyawarah Desa – RPJMDesa

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari hal-hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Adapun hal-hal yang dibahas dalam Musyawarah Desa tersebut, paling sedikit meliputi:

a. Pencermatan Ulang RPJMDes;
b. Evaluasi RKPDes tahun sebelumnya;
c. Penyusunan prioritas tahun selanjutnya;
d. Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa.

Hasil kesepakatan musyawarah Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa harus dituangkan dalam dokumen berita acara dan menjadi pedoman pemerintah Desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Tahap Ke-2 : Persiapan Penyusunan Rancangan RKP Desa

a. Kepala Desa mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Sebab, kegiatan-kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa wajib dimasukkan ke dalam dokumen rancangan RKP Desa.

b. Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya tentang informasi sebagai berikut:
  1. pagu indikatif Dana Desa;
  2. program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; dan
  3. data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM.


c. Tim Penyusun RKP Desa sebelum mulai menyusun draft rancangan RKP Desa wajib mendalami dan mencermati hal-hal sebagai berikut:

  1. berita acara musyawarah Desa tentang hasil kesepakatan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa;
  2. pagu indikatif Dana Desa;
  3. program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; dan
  4. data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM.
  5. tata cara penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang terpadu dengan program/kegiatan pembangunan masuk Desa.