INSAN DESA INSTITUTE - Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan kuat bagi desa dalam mewujudkan “Self Governing Community” yang memposisikan desa tidak lagi sebagai level administrasi atau bawahan daerah tetapi sebaliknya sebagai “Self Governing Community” yaitu desa dan masyarakatnya berhak berbicara atas kepentingan masyarakat sendiri.



Didalam Undang Undang Desa, telah diamanatkan bahwa tujuan pengaturan desa, antara lain mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, dan  memperkuat masyarakat  sebagai subyek pembangunan. Sehingga untuk mengemban misi dimaksud, desa memiliki kedudukan dan peranan yang strategis sebagai unit organisasi pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat dengan segala latar belakang kebutuhan dan kepentingannya, sehingga Pemerintahan Desa perlu diberikan kewenangan yang memadai untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam menuju terwujudnya penguatan otonomi desa.

Dalam sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, pemerintah daerah (kabupaten/kota) disebut sebagai local self government dan desa disebut sebagai self governing community.Ditinjau dari perspektif historis, desa sebagai komunitas otonom bahkan lebih tua dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan negara.Hal itulah yang menjadi landasan untuk memberikan posisi yang kuat dan otonom kepada desa dalam sistem demokrasi.Klausul di atas berupaya melokalisir desa hanya sebagai subyek hukum yang mengelola kepentingan masyarakat setempat, bukan urusan atau kewenangan pemerintahan, seperti halnya daerah.Desa sudah lama mengurus sendiri kepentingan masyarakat setempat.Klausul di atas juga menegaskan bahwa negara hanya “mengakui” keberadaan desa, tetapi tidak “membagi” kekuasaan pemerintahan kepada desa.Desa hanya diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum berdasarkan asal-usul dan adat istiadat (self governing community), bukan disiapkan sebagai intitas otonom sebagai local self government.

Sebutan self governing community pada desa, dikarenakan desa merupakan organisasi komunitas local yang mempunyai batas-batas wilayah, dihuni oleh sejumlah penduduk, dan mempunyai adat istiadat untuk mengelola dirinya sendiri. Di Sumatera Barat, misalnya, nagari adalah sebuah ‘republik kecil” yang mempunyai pemerintahan sendiri secara otonom dan berbasis pada masyarakat (self governing community).

Self governing-community yang berkembang di negara-negara di Eropa seperti di dewan komunitas Spanyol, commune di Italia, parish di Inggris dan seterusnya secara historis juga mempunyai tradisi panjang di desa-desa di Indonesia. Pada intinya self governing-community di Indonesia adalah komunitas lokal beyond the state, yang mengelola hidupnya sendiri dengan menggunakan pranata lokal.Hanya saja pada zaman modern, negara-negara bangsa (nation states) mengambil posisi dominan dalam sistem politik dan administrasi pemerintahan.Pada masa sekarang, tradisi self governing community tampak tidak menyandarkan makna dan esensi otonomi desa pada kumpulan prinsip yang konheren, tetapi hanya sekumpulan praktik yang berbeda dan beragam.Namun demikian, dasar umumnya dapat ditemukan komunitas lokal secara tradisional yang memiliki tingkat otonomi dalam pengelolaan urusan lokal.

Dari aspek kewenangan, format desa harus didesain kembali untuk menjalankan kewenangan-kewenangan asli yang telah dimiliki secara turun menurun.Hal ini sebenarnya merupakan upaya membuka lagi penghormatan terhadap kearifan lokal. Hal ini penting karena walaupun  semua desa secara de jure berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), akan tetapi basis berpikir dan berperilaku kulturalnya tidaklah sama. Keaslian ini  terkait dengan kedudukan desa yang sudah ada sebelum negara ini merdeka, sehingga sesungguhnya setiap desa yang ada sebenarnya memiliki kewenangan asli, yaitu kewenangan yang diakui bukan diberi. Kearifan lokal pun sangat dibutuhkan untuk rekonstruksi dalam mewujudkan otonomi desa.Oleh karenanya diperlukan rekonstruksi otonomi desa tujuannya untuk self-governing community.

Jadi, sekalipun desa dalam undang-undang Desa bersifat self governing community, namun negara dan pemerintah daerah tetap bertanggungjawab untuk mengakui, menghormati dan memelihara keberlangsungan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.