INSAN DESA INSTITUTE - Dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan kuat bagi
desa dalam mewujudkan “Self Governing Community” yang memposisikan desa
tidak lagi sebagai level administrasi atau bawahan daerah tetapi sebaliknya
sebagai “Self Governing Community” yaitu desa dan masyarakatnya berhak
berbicara atas kepentingan masyarakat sendiri.
Didalam
Undang Undang Desa, telah diamanatkan bahwa tujuan pengaturan desa, antara lain
mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan
potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama, membentuk pemerintahan desa
yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab,
meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat
perwujudan kesejahteraan umum, dan
memperkuat masyarakat sebagai
subyek pembangunan. Sehingga untuk mengemban misi dimaksud, desa memiliki
kedudukan dan peranan yang strategis sebagai unit organisasi pemerintah yang
langsung berhadapan dengan masyarakat dengan segala latar belakang kebutuhan
dan kepentingannya, sehingga Pemerintahan Desa perlu diberikan kewenangan yang
memadai untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam menuju
terwujudnya penguatan otonomi desa.
Dalam
sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, pemerintah daerah
(kabupaten/kota) disebut sebagai local
self government dan desa disebut sebagai self governing community.Ditinjau dari perspektif historis, desa
sebagai komunitas otonom bahkan lebih tua dari kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi dan negara.Hal itulah yang menjadi landasan untuk memberikan posisi
yang kuat dan otonom kepada desa dalam sistem demokrasi.Klausul di atas
berupaya melokalisir desa hanya sebagai subyek hukum yang mengelola kepentingan
masyarakat setempat, bukan urusan atau kewenangan pemerintahan, seperti halnya
daerah.Desa sudah lama mengurus sendiri kepentingan masyarakat setempat.Klausul
di atas juga menegaskan bahwa negara hanya “mengakui” keberadaan desa, tetapi
tidak “membagi” kekuasaan pemerintahan kepada desa.Desa hanya diakui sebagai
kesatuan masyarakat hukum berdasarkan asal-usul dan adat istiadat (self governing community), bukan
disiapkan sebagai intitas otonom sebagai local
self government.
Sebutan
self governing community pada desa,
dikarenakan desa merupakan organisasi komunitas local yang mempunyai
batas-batas wilayah, dihuni oleh sejumlah penduduk, dan mempunyai adat istiadat
untuk mengelola dirinya sendiri. Di Sumatera Barat, misalnya, nagari adalah
sebuah ‘republik kecil” yang mempunyai pemerintahan sendiri secara otonom dan
berbasis pada masyarakat (self governing
community).
Self
governing-community
yang berkembang di negara-negara di Eropa seperti di dewan komunitas Spanyol,
commune di Italia, parish di Inggris dan seterusnya secara historis juga
mempunyai tradisi panjang di desa-desa di Indonesia. Pada intinya self governing-community di
Indonesia adalah komunitas lokal beyond
the state, yang mengelola hidupnya sendiri dengan menggunakan pranata
lokal.Hanya saja pada zaman modern, negara-negara bangsa (nation states) mengambil posisi dominan dalam sistem politik dan
administrasi pemerintahan.Pada masa sekarang, tradisi self governing community tampak tidak menyandarkan makna dan esensi
otonomi desa pada kumpulan prinsip yang konheren, tetapi hanya sekumpulan
praktik yang berbeda dan beragam.Namun demikian, dasar umumnya dapat ditemukan
komunitas lokal secara tradisional yang memiliki tingkat otonomi dalam
pengelolaan urusan lokal.
Dari aspek kewenangan, format desa
harus didesain kembali untuk menjalankan kewenangan-kewenangan asli yang telah
dimiliki secara turun menurun.Hal ini sebenarnya merupakan upaya membuka lagi
penghormatan terhadap kearifan lokal. Hal ini penting karena walaupun semua desa secara de jure berada dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), akan tetapi basis berpikir
dan berperilaku kulturalnya tidaklah sama. Keaslian ini terkait dengan kedudukan desa yang sudah ada
sebelum negara ini merdeka, sehingga sesungguhnya setiap desa yang ada
sebenarnya memiliki kewenangan asli, yaitu kewenangan yang diakui bukan diberi. Kearifan lokal pun sangat dibutuhkan untuk
rekonstruksi dalam mewujudkan otonomi desa.Oleh karenanya diperlukan
rekonstruksi otonomi desa tujuannya untuk self-governing
community.
Jadi, sekalipun desa dalam
undang-undang Desa bersifat self
governing community, namun negara dan pemerintah daerah tetap
bertanggungjawab untuk mengakui, menghormati dan memelihara keberlangsungan
pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.